Pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang
Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum yang bergerak khusus di bidang jasa pengelolaan gudang dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas
Syarat
Modal dasar paling sedikit Rp. 1,5 Miliar dengan modal disetor paling sedikit Rp. 600 juta
Modal sendiri paling sedikit Rp. 250 juta
Modal dasar paling sedikit Rp. 750 juta dengan modal disetor paling sedikit Rp. 300 juta
Syarat lainnya: