Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian Transaksi Resi Gudang.
Instrumen strategis ini bertujuan untuk memberdayakan petani dan pelaku usaha dimana komoditi yang dihasilkan mampu memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan daya saing di perekonomian nasional dan internasional.
Resi Gudang adalah dokumen atau bukti kepemilikan barang yang disimpan di dalam Gudang dan diterbitkan oleh pengelola Gudang yang telah mendapat persetujuan dari BAPPEBTI serta telah bekerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia.
Komoditas yang memiliki daya simpan minimal 3 (tiga) bulan dan memenuhi standar mutu tertentu.
Saat ini sudah 22 (Dua Puluh Dua) komoditas yang masuk dalam Sistem Resi Gudang antara lain: Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, Ayam Beku Karkas, Gula Kristal Putih, Kedelai, Tembakau, Kayu Manis dan masih bisa bertambah.
Tunda jual untuk memperoleh harga terbaik
Alternatif pembiayaan bagi petani, poktan, gapoktan, dan koperasi
Meningkatkan posisi tawar petani
Penyaluran kredit aman dan menguntungkan
Peningkat kredit dengan jaminan bersifat likuid
Perlindungan yang tinggi atas jaminan
Instrumen pengambilan kebijakan ekspor/impor
Sarana pengendalian sediaan (stok) nasional yang efisien
Pengendalian inflasi komoditas pangan
Lorem ipsum dolor sit amet
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Lorem
Lorem
Lorem
Ketersediaan barang dengan standar kualitas terjamin
Mengurangi biaya penyimpanan
Fasilitas pembiayaan perdagangan
Mendapatkan bahan baku yang berkualitas
Pembiayaan komoditas penambah cash flow
Dapat merencanakan supply yang lebih baik
Industri perdagangan akan tumbuh
Pendapatan dari jasa pergudangan dan stok barang terjamin
Mengembalikan model bisnis lainnya
Penata Usahaan Resi Gudang & Derivatif Resi Gudang |
|
Menyediakan Sistem dan Jaringan Informasi |
|
Data |
|