IKUTI KAMI

Perdagangan Berjangka Komoditi

Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak Derivatif Syariah, dan / atau kontrak Derivatif lainnya. 

PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai lembaga kliring dalam industri perdagangan berjangka, PT KBI memiliki peran strategis yang berfungsi untuk memelihara intregitas keuangan para pelaku usaha. Peranan tersebut di antaranya:

Pendaftaran Transaksi

Mendaftarkan Transaksi Kontrak berjangka dan/atau derivatif lainnya yang telah sepadan baik di bursa maupun Luar Bursa (OTC) Over The Counter, termasuk verifikasi kelengkapan dan kebenaran transaksi.

Fungsi Subtitusi

Lembaga Kliring melakukan fungsi novasi atau substitusi untuk transkasi kontrak berjangka/derivatif lainnya yang didaftarkan oleh Anggota Kliring Pembeli dan Penjual. Melalui proses tersebut, Lembaga Kliring akan menjadi Pembeli terhadap Anggota Kliring Penjual, sebaliknya Lembaga Kliring akan menjadi Penjual terhadap Anggota Kliring Pembeli.

Kliring & Penjaminan

Melakukan perhitungan keuntungan dan kerugian atas kontrak berjangka dan/atau derivatif lainnya berdasarkan harga penyelesaian yang ditetapkan oleh Bursa Berjangka dari setiap kontrak yang terdaftar.

Penyelesaian

Lembaga Kliring melakukan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka dan/atau derivatif lainnya untuk menutup kontrak terbuka Anggota Kliring dengan beberapa penyelesaian, diantaranya penyelesaian transaksi secara likuidasi/offset, penyelesaian transaksi secara serah fisik, penyelesaian transaksi secara tunai (cash settlement) dan penyelesaian transaksi secara tukar fisik berjangka.

Manajemen Risiko

PT KBI mengelola risiko Pemenuhan Margin, Dana Jaminan Kliring/Security Deposit, Modal Bersih Disesuaikan (MDB), Rekening Dana Terpisah (Rekening Segregated dan Rekening Unsegregated)

Sistem Kliring Derivatif

Sistem Kliring Derivatif merupakan sistem yang digunakan untuk menghitung hak dan kewajiban setiap Anggota Kliring, termasuk posisi laporan keuangan harian, laporan transaksi, laporan posisi terbuka dan laporan initial margin.

FASILITAS

Sistem Informasi Transaksi Nasabah (SITNa)

SITNa adalah sebuah sistem untuk melayani nasabah dalam industri perdagangan Berjangka. Digunakan untuk memantau transaksi yang ada pada kliring.

Kunjungi SITNa id