IKUTI KAMI

KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA

PT Kliring Berjangka Indonesia dalam menjalankan seluruh aktivitas Perusahaan untuk meningkatkan layanan dan nilai tambah ekonomis para Pemangku Kepentingan berkomitmen:

  1. Berpegang teguh pada nilai moral yang tinggi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan internal terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam pengambilan keputusan dan menjalankan tindakan;
  2. Bersikap tegas terhadap segala bentuk Penyuapan untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang bersih, sehat, dan benar yang bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  3. Berperan aktif dalam memastikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan, diantaranya dengan mendukung pelaporan pelanggaran kebijakan anti Penyuapan dengan itikad yang baik tanpa takut tindakan balasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PT Kliring Berjangka Indonesia;
  4. Melakukan perbaikan berkesinambungan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan tujuan Perusahaan;
  5. Mendukung Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan untuk bertindak secara independen dalam memantau implementasi dan pelaporan kepada Dewan Komisaris dan Direksi;
  6. Bersedia menerima sanksi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan apabila terbukti melanggar kebijakan anti Penyuapan.

Mekanisme Pelaporan Penyimpangan, Pelanggaran dan Gratifikasi kepada Tim Whistleblowing System (WBS) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT Kliring Berjangka Indonesia

Sebagai wujud dukungan PT Kliring Berjangka Indonesia / KBI terhadap pemberantasan korupsi serta dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di KBI, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:

Seluruh insan KBI dilarang :

  • Menerima Gratifikasi yang dianggap suap dari pihak manapun yang memiliki hubungan dengan jabatannya baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersifat menyimpang dari ketentuan KBI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali situasi pada saat itu tidak memungkinkan bagi Insan KBI yang bersangkutan untuk menolak yaitu :
    1. Jika Insan KBI tidak mengetahui pelaksanaan pemberiannya, waktu dan lokasi diberikannya Gratifikasi, serta tidak mengetahui identitas dan alamat Pihak Ketiga yang memberikan Gratifikasi tersebut, dan/atau;
    2. Jika menurut pertimbangan logika yang wajar dari Penerima, tindakan penolakan dapat menyebabkan terganggunya hubungan bisnis/kemitraan antara KBI dengan Pihak Ketiga, dimana pemberian tersebut bukan dalam bentuk uang dan/atau setara uang berapapun nilainya dari masing-masing Pihak Ketiga.
  • Memberikan Gratifikasi yang dianggap suap ke pihak manapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersifat menyimpang dari ketentuan KBI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam upaya pengendalian gratifikasi serta memberikan wadah untuk melaporkan penyimpangan dan/atau pelanggaran yang dapat dilakukan oleh insan KBI, Direksi telah menetapkan Tim Whistleblowing System (WBS) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada KBI.

Dalam hal terdapat penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh insan KBI, dapat dilakukan pelaporan dengan mekanisme sebagai berikut:

Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran oleh Karyawan, disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Tim WhistleBlowing System dengan cara:
(1) Mengirimkan laporan melalui email dengan alamat: whistleblowing@ptkbi.com, atau;
(2) Menyampaikan laporan melalui whatsapp (message & call) ke nomor 087820411407, atau;
(3) Mengirimkan laporan melaui pos/ kurir ke alamat:
Tim Whistleblowing System
PT Kliring Berjangka Indonesia
Menara Danareksa Lantai 6, Jl Medan Merdeka Selatan No.14, Jakarta Pusat 10110
Surat tersebut hanya boleh dibuka oleh Tim Whistleblowing System;
(4) Laporan dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran.
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran oleh Tim WhistleBlowing System, disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Direktur Utama dengan cara:
(1) Mengirimkan laporan melalui email dengan alamat dirut@ptkbi.com, atau;
(2) Mengirimkan laporan melalui pos/ kurir ke alamat:
Direktur Utama
PT Kliring Berjangka Indonesia
Menara Danareksa Lantai 6, Jl Medan Merdeka Selatan No.14, Jakarta Pusat 10110
Surat tersebut hanya boleh dibuka oleh Direktur Utama;
(3) Laporan dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran.

 

Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran oleh Direksi, disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Komisaris Utama dengan cara :
(1) Mengirimkan laporan melalui pos/kurir yang ditujukan kepada:
Komisaris Utama
PT Kliring Berjangka Indonesia
Menara Danareksa Lantai 6, Jl Medan Merdeka Selatan No.14, Jakarta Pusat 10110
Surat tersebut hanya boleh dibuka oleh Komisaris Utama.
(2) Laporan dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran.
Pelaporan Penyimpangan atau Pelanggaran oleh Dewan Komisaris, disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Whistleblowing System Kementerian BUMN dengan cara :
(1) Mengirimkan laporan melalui website Whistleblowing System Kementerian BUMN yang dapat diakses melalui alamat https://wbs.bumn.go.id/
(2) Laporan dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran.
Pelapor dapat mengirimkan laporan secara anonymous (tanpa menyertakan identitas). Bagi pelapor yang menyertakan identitas dalam laporannya Tim WBS berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan identitas Pelapor serta KBI akan menerapkan hal sebagai berikut:
(1) Setiap pelapor yang melaporkan secara sah mendapatkan hak perlindungan hukum dari KBI.
(2) Perusahaan memberikan perlindungan kepada setiap pelapor yang mempunyai itikad baik.
(3) Itikad baik pelapor dibuktikan dengan pelaporan yang disampaikan sesuai dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi;
(4) Perlindungan diberikan kepada pelapor terhadap tekanan, gugatan hukum, harta benda, tindakan fisik kepada pelapor;
(5) Hak perlindungan pelapor dicabut apabila pelapor terbukti melakukan pelaporan palsu.

Manajemen Resiko

Latar Belakang Setiap proses bisnis perusahaan berpotensi mengandung risiko yang harus dikelola secara terintegrasi dan komprehensif dengan melibatkan seluruh insan KBI secara berkesinambungan. Perusahaan menyadari bahwa Manajemen Risiko bukan untuk menghilangkan risiko secara keseluruhan, tetapi merupakan suatu alat yang terstruktur untuk mengelola risiko yang ada diseluruh proses bisnis perusahaan guna mengupayakan keseimbangan antara biaya dan manfaat yang akan diperoleh. Manajemen Risiko harus melekat dalam setiap proses bisnis dan fungsi yang ada dalam perusahaan sehingga dapat menjadi budaya risiko. Ruang Lingkup Kebijakan Manajemen Risiko perusahaan diterapkan pada seluruh proses bisnis dan fungsi yang ada di perusahaan, mencakup Direksi dan seluruh divisi yang ada dalam organisasi perusahaan, serta bisnis / produk baru yang ada di perusahaan. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan disusunnya Kebijakan Manajemen Risiko adalah :

  • Melindungi perusahaan dari risiko signifikan yang berpotensi mengganggu pencapaian sasaran stratejik dan sasaran terkait perusahaan serta mengamankan aset perusahaan yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya modal dan reputasi perusahaan.
  • Memberikan kerangka kerja manajemen risiko yang konsisten atas risiko yang teridentifikasi pada proses bisnis yang ada diseluruh divisi.
  • Mendorong manajemen agar bertindak proaktif untuk mengelola risiko dengan tepat dan sekaligus menjadi sumber keunggulan bersaing dan keunggulan kinerja perusahaan.
  • Mendorong setiap insan KBI agar sadar risiko dalam mengelola bisnis perusahaan sebagai usaha memaksimalkan nilai perusahaan dan pencapaian kekayaan pemegang saham (shareholder) serta memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.

Tujuan Manajemen Resiko

  • Terciptanya kesadaran dan kepedulian insan KBI terhadap pentingnya manajemen risiko bagi perusahaan;
  • Mampu meminimalkan dampak dari risiko signifikan yang dapat menghambat pencapaian tujuan perusahaan, mengamankan aset dan memelihara reputasi perusahaan;
  • Tersedianya kerangka kerja manajemen risiko perusahaan.

Prinsip Manajemen Risiko Prinsip manajemen risiko merupakan kaidah kaidah yang harus dipatuhi dalam penerapan manajemen risiko. Prinsip Manajemen Risiko yang digunakan oleh PT KBI adalah sebagai berikut :

  • Komitmen, tekad untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Pendekatan Sistem dan Proses, mengidentifikasi, memahami dan mengelola risiko sebagai sebuah sistem dan merupakan bagian integral dari proses yang dijalankan perusahaan.
  • Transparansi, seluruh risiko yang mungkin terjadi pada setiap proses bisnis di perusahaan diungkapkan dan tercantum dalam profil risiko perusahaan sehingga tidak ada risiko yang tidak teridentifikasi.
  • Integrasi dan Komprehensivitas, penerapan Manajemen Risiko perlu diintegrasikan ke dalam proses bisnis perusahaan, pengambilan keputusan bisnis oleh seluruh lapisan manajemen, dan ke dalam nilai dan budaya perusahaan. Pendekatan yang digunakan dalam merancang dan menerapkan strategi mitigasi risiko mencakup seluruh proses bisnis perusahaan.
  • Tanggung jawab berjenjang, pertimbangan risiko selalu melekat dan harus menjadi bagian integral dalam proses pengambilan keputusan manajemen pada semua jenjang perusahaan. Kewenangan untuk mengambil keputusan manajemen, memiliki implikasi kewenangan untuk mengambil suatu tingkat risiko.
  • Keseimbangan antara biaya dan manfaat, dalam merancang dan menerapkan manajemen risiko,manajemen harus tetap memperhitungkan pertimbangan antara biaya yang harus dikeluarkan dengan manfaat yang mungkin akan diperoleh.
  • Perbaikan berkesinambungan, bahwa rancangan dan penerapan manajemen risiko harus selalu disempurnakan sesuai kebutuhan perusahaan melalui peningkatan kompetensi dan perbaikan sistem manajemen risiko.