Pada tanggal 2 Agustus 2023, Bank Victoria International menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 36/Per-KBI/VIII/2023 dan 001/DIR-VICT/PKS/08/23. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 17 Juli 2023 dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BPDM/07/2023.
Pada tanggal 1 Juni 2004, BCA menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian No.07/Per-PKJ/VI/2004 dan No.005/KKS/BCA /2004. Setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Bank Indonesia pada tanggal 7 Mei 2004 dan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 28 Mei 2004, No.367/BAPPEBTI/SP/V/2004.
Pada tanggal 27 Juni 2014, Mandiri menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian No.12/Per-KBI/VI/2014 dan DIR.PKS/80/2014. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka dengan nomor 03/BAPPEBTI/SP/01/2014 pada tanggal 6 Januari 2014.
Pada tanggal 27 Agustus 2009, BNI menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 14/Perj-KBI/VIII/2009 dan DIR/051. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 3 Mei 2009 dengan nomor 32/BAPPEBTI/KP/VII/2009.
Pada tanggal 14 Oktober 2009, China Construction Bank menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 21/Per-KBI/X/2009 dan 214/BW/DIR-KBI/X/09. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 3 Mei 2009 dengan nomor 32/BAPPEBTI/KP/VII/2009.
Pada tanggal 27 Februari 2019, BTN menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 102/Per-KBI/II/2019 dan 10/PKS/DIR/2019. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 31 Mei 2018 dengan nomor 02/BAPPEBTI/SP/05/2018.
Pada tanggal 14 Desember 2000, CIMB Niaga menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 04/Add/Per-KBI/XII/2018 dan 003/PKS/FIG/NBFI/XII/2018. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 8 Desember 2000 dengan nomor 03/BAPPEBTI/SP/XII/2000.
Pada tanggal 30 Maret 2020, Panin Bank menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 03/Per-KBI/III/2020 dan 165/DIR/EXT/20. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 13 Desember 2019, dengan nomor 05/BAPPEBTI/SP/XII/2019.
Pada tanggal 30 September 2021, Artha Graha Internasional menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 003/Per-KBI/VIII/2021 dan PKS/010/DIRUT/IX/2021. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 9 September 2021, dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP/09/2021.
Pada tanggal 18 Mei 2022, MNC Internasional menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 12/Per-KBI/V/2022 dan 041/MB-KBI/PKS/V/2022. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 18 April 2022 dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP/04/22.
Pada tanggal 19 Februari 2021, Bank Capital Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi dan Dana Jaminan melalui Surat Perjanjian 03/Per-KBI/II/2021 dan 114/BCI-DIR/II/2021. Serta mendapatkan persetujuan BAPPEBTI sebagai otoritas tertinggi perdagangan berjangka pada tanggal 26 Januari 2018 dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP/01/2018.