Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perseroan kepada pemangku kepentingan. Untuk itu Perseroan :
mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan (pemangku kepentingan) sesuai dengan haknya;
mengungkapkan informasi yang meliputi tetapi tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha, strategi, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham, pejabat eksekutif, pengelolaan risiko, sistem pengawasan dan pengendalian intern, status kepatuhan, sistem dan implementasi Good Corporate Governance serta informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan para pemangku kepentingan;
dalam melaksanakan prinsip keterbukaan tetap memperhatikan ketentuan rahasia jabatan dan hak pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
membuat secara tertulis dan mengkomunikasikan kebijakan Perseroan kepada pemangku kepentingan dan pihak yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.
Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif, antara lain :
Perseroan menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ perseroan yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi Perseroan dan menetapkan kompetensi kepada organ tersebut sesuai tanggung jawab masing-masing.
Perseroan memiliki ukuran kinerja (KPI) dari semua jajaran berdasarkan ukuran yang disepakati secara konsisten dengan nilai Perseroan (Corporate Values), sasaran usaha dan strategi Perseroan serta memiliki rewards and punishment system.
Perseroan meyakini bahwa semua organ Perseroan mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam implementasi Good Corporate Governance.
Pertanggung jawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat, antara lain :
Perseroan menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Perseroan peduli terhadap lingkungan dan pelaksanakan tanggung jawab sosial secara wajar.
Kemandirian (Independency), yaitu suatu keadaan di mana Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat, antara lain :
Perseroan menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh pemangku kepentingan manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).
Perseroan mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari segala tekanan oleh pihak manapun.
Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
Perseroan memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan asas kesetaraan (equal treatment) dan kewajaran.
Perseroan memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mengakses informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.